logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSembilan Orang Jadi Tersangka ...
Iklan

Sembilan Orang Jadi Tersangka Perusakan Kantor Bupati Asmat

Sembilan orang yang diduga sebagai provokator aksi ditetapkan sebagai tersangka perusakan sejumlah fasilitas di Distrik Agats, Asmat. Jumlah tersangka dimungkinkan bertambah.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sgMQ-yYTMO3TCV1yyaJYj5bbP-g=/1024x577/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2FSAVE_20210303_202754_1614771313.jpg
HUMAS PEMDA ASMAT

Kondisi Kantor Bupati Asmat setelah dirusak ratusan massa yang menolak hasil pilkada pada Rabu (3/3/2021).

JAYAPURA, KOMPAS β€” Penyidik Polres Asmat menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus perusakan kantor dan kediaman Bupati Asmat. Para tersangka diduga memprovokasi ratusan warga untuk terlibat dalam perusakan dan penjarahan di Distrik Agats, ibu kota Asmat.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal saat dihubungi dari Jayapura pada Jumat (5/3/2021) mengatakan, sembilan tersangka itu termasuk di dalamnya 11 orang yang ditangkap pascaperusakan kantor bupati dan kediaman Bupati Asmat Elisa Kambu.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan