Iklan
Sembilan Orang Jadi Tersangka Perusakan Kantor Bupati Asmat
Sembilan orang yang diduga sebagai provokator aksi ditetapkan sebagai tersangka perusakan sejumlah fasilitas di Distrik Agats, Asmat. Jumlah tersangka dimungkinkan bertambah.
JAYAPURA, KOMPAS β Penyidik Polres Asmat menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus perusakan kantor dan kediaman Bupati Asmat. Para tersangka diduga memprovokasi ratusan warga untuk terlibat dalam perusakan dan penjarahan di Distrik Agats, ibu kota Asmat.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal saat dihubungi dari Jayapura pada Jumat (5/3/2021) mengatakan, sembilan tersangka itu termasuk di dalamnya 11 orang yang ditangkap pascaperusakan kantor bupati dan kediaman Bupati Asmat Elisa Kambu.