Polresta Denpasar Sita 30 Kg Ganja yang Dikemas dalam 101 Paket
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menyita 101 paket berisi ganja, dengan berat total mencapai 30 kilogram, dan menangkap dua orang tersangkanya. Polisi menyita uang sejumlah Rp 277 juta dalam pengungkapan itu.
DENPASAR, KOMPAS β Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar belum lama ini menyita 101 paket berisi ganja, dengan berat keseluruhan ganja itu mencapai 30 kilogram, dan menangkap dua orang yang disangkakan berperan sebagai bandar dan kurirnya. Polisi juga menyita uang tunai sejumlah Rp 277 juta dalam penangkapan dua tersangka terkait 30 kilogram ganja itu.
Selain menyita 101 paket berisi ganja dan uang tunai sejumlah Rp 227 juta dari tersangka berinisial Shd (36) dan R (28), Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar juga menyita beberapa jenis narkotika lainnya, yakni, 488 gram hasis, 45 gram sabu, dan 23 butir pil ekstasi berwarna coklat serta pecahan pil ekstasi seberat 2,43 gram. Kedua tersangka, Shd dan R, dinyatakan ditangkap secara terpisah di hari yang sama, yakni Kamis (4/3/2021).