logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPolresta Denpasar Sita 30 Kg...
Iklan

Polresta Denpasar Sita 30 Kg Ganja yang Dikemas dalam 101 Paket

Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menyita 101 paket berisi ganja, dengan berat total mencapai 30 kilogram, dan menangkap dua orang tersangkanya. Polisi menyita uang sejumlah Rp 277 juta dalam pengungkapan itu.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8fLe8Ev4tpFtSuPorqzxbkb_J0Y=/1024x590/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F20210305cokk-polresta-denpasar-sita-ganja-dan-sabu_1614949880.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menyita beragam jenis narkotika dalam pengungkapan dua kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Denpasar dan sekitarnya. Turut didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar Komisaris Mikael Hutabarat (kedua, kanan), Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) memperlihatkan barang bukti hasil penyitaan dalam jumpa media di Polresta Denpasar, Kota Denpasar, Jumat (5/3/2021).

DENPASAR, KOMPAS – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar belum lama ini menyita 101 paket berisi ganja, dengan berat keseluruhan ganja itu mencapai 30 kilogram, dan menangkap dua orang yang disangkakan berperan sebagai bandar dan kurirnya. Polisi juga menyita uang tunai sejumlah Rp 277 juta dalam penangkapan dua tersangka terkait 30 kilogram ganja itu.

Selain menyita 101 paket berisi ganja dan uang tunai sejumlah Rp 227 juta dari tersangka berinisial Shd (36) dan R (28), Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar juga menyita beberapa jenis narkotika lainnya, yakni, 488 gram hasis, 45 gram sabu, dan 23 butir pil ekstasi berwarna coklat serta pecahan pil ekstasi seberat 2,43 gram. Kedua tersangka, Shd dan R, dinyatakan ditangkap secara terpisah di hari yang sama, yakni Kamis (4/3/2021).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan