Iklan
Sindikat Pengedar Mata Uang Asing Palsu Setara Rp 4,5 Triliun Dibekuk
Minimnya literasi mata uang asing di masyarakat Indonesia dijadikan celah oleh sindikat pengedar untuk melancarkan aksi mereka.
BANYUWANGI, KOMPAS β Polresta Banyuwangi membongkar sindikat pengedar mata uang asing palsu dari sejumlah negara dengan daerah peredaran di Jawa dan Bali. Hingga saat ini, polisi menyita mata uang palsu dari sejumlah negara dengan total setara rupiah mencapai Rp 4,5 triliun.
Minimnya literasi mata uang asing di masyarakat Indonesia dijadikan celah oleh sindikat pengedar untuk melancarkan aksinya. Masyarakat diimbau untuk menolak tawaran transaksi menggunakan mata uang asing guna menghindari kerugian.