logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSindikat Pengedar Mata Uang...
Iklan

Sindikat Pengedar Mata Uang Asing Palsu Setara Rp 4,5 Triliun Dibekuk

Minimnya literasi mata uang asing di masyarakat Indonesia dijadikan celah oleh sindikat pengedar untuk melancarkan aksi mereka.

Oleh
ANGGER PUTRANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8OQBVJC7fX2bezLs8uuP3bn_5dg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F20210301GER_Uang-Asing-Palsu1_1614589247.jpg
KOMPAS/ANGGER PUTRANTO

Kepala Kepolisian Resor Kota Banyuwangi Ajun Komisaris Besar Arman Asmara Syarifudin menunjukkan mata uang asing berupa 100 lembar pecahan 1 juta euro atau setara Rp 1,7 triliun dan lembaran kuning keemasan bertuliskan Renmin Zhonghua dari China di Banyuwangi, Senin (1/3/2021).

BANYUWANGI, KOMPAS β€” Polresta Banyuwangi membongkar sindikat pengedar mata uang asing palsu dari sejumlah negara dengan daerah peredaran di Jawa dan Bali. Hingga saat ini, polisi menyita mata uang palsu dari sejumlah negara dengan total setara rupiah mencapai Rp 4,5 triliun.

Minimnya literasi mata uang asing di masyarakat Indonesia dijadikan celah oleh sindikat pengedar untuk melancarkan aksinya. Masyarakat diimbau untuk menolak tawaran transaksi menggunakan mata uang asing guna menghindari kerugian.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan