logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊRevisi Perda RTRW Jadi...
Iklan

Revisi Perda RTRW Jadi Momentum Perbaikan Kualitas Lingkungan di Kalsel

Pada periode 2015-2020, masih ada izin konsesi yang diberikan. Bahkan, sebagian izin tersebut berada di kawasan lindung dan kawasan budidaya.

Oleh
JUMARTO YULIANUS
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8H3XAe2WaG8bpbOE8YIN_szITk8=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2FIMG_1164_1611057507.jpg
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Sudah beberapa hari ini memang tidak ada hujan jadi kondisi tanah sangat kering dan rawan terbakar, kami harap masyarakat bisa mulai mengantisipasi kebakaran

BANJARBARU, KOMPAS – Revisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan 2015-2035 diharapkan jadi momentum perbaikan kualitas lingkungan hidup di Kalimantan Selatan. Penataan ruang menjadi salah satu upaya penting dalam mencegah dan mengurangi dampak kerugian maupun kerusakan akibat bencana ekologis.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membuka ruang untuk revisi Perda Nomor 9 Tahun 2015 sejak 2020 lalu. Desakan untuk merevisi Perda RTRW tersebut semakin menguat setelah bencana banjir besar melanda wilayah Kalsel pada Januari 2021. Banjir menerjang 11 dari 13 kabupaten/kota di Kalsel.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan