logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKalbar Tetapkan Status Siaga...
Iklan

Kalbar Tetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan. Dengan penetapan siaga darurat, daerah sewaktu-waktu bisa meminta bantuan pusat untuk pemadaman dari udara.

Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MvsyDHOHU21Z80-sI-WGQxwyYr4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2FIMG_0268_1613379315.jpg
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA

Lahan gambut di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, terbakar pada Senin (15/2/2021).

PONTIANAK, KOMPAS β€” Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan status Siaga Darurat kebakaran hutan dan lahan. Dengan penetapan Siaga Darurat, daerah sewaktu-waktu bisa meminta bantuan pusat, antara lain untuk pemadaman dari udara dan hujan buatan.

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, seusai membuka rapat koordinasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kamis (25/2/2021), menuturkan, sudah ada dua kabupaten yang telah menetapkan status siaga darurat karhutla, yakni Kabupaten Sanggau dan Ketapang. Dengan demikian, Provinsi Kalbar sudah bisa menetapkan Siaga Darurat karhutla.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan