logo Kompas.id
›
Nusantara›Wali Kota Tasikmalaya Divonis ...
Iklan

Wali Kota Tasikmalaya Divonis Satu Tahun Penjara, Korupsi Kepala Daerah di Jabar Terus Berulang

Wali Kota nonaktif Tasikmalaya Budi Budiman divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena terbukti menyuap pegawai Kementerian Keuangan. Kasus korupsi yang menyeret kepala daerah di Jawa Barat terus berulang.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JPeObz8vAv750NMpcrgI-OyFNuk=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F77fdb347-0d61-438e-bc72-9bfb37821501_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Wali Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, nonaktif Budi Budiman meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, setelah menjalani pemeriksaan Tim Penyidik KPK, Selasa (24/11/2020). Budi divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (24/2/2021), karena terbukti menyuap pegawai Kementerian Keuangan.

BANDUNG, KOMPAS â€” Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Wali Kota nonaktif Tasikmalaya Budi Budiman. Budi dinyatakan terbukti menyuap pegawai Kementerian Keuangan untuk mengurus dana insentif daerah 2017 dan dana alokasi khusus Tasikmalaya 2018.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Budi akan menjalani sisa hukuman sekitar 8 bulan lagi setelah resmi ditahan pada Oktober 2020.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan