Wali Kota Tasikmalaya Divonis Satu Tahun Penjara, Korupsi Kepala Daerah di Jabar Terus Berulang
Wali Kota nonaktif Tasikmalaya Budi Budiman divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena terbukti menyuap pegawai Kementerian Keuangan. Kasus korupsi yang menyeret kepala daerah di Jawa Barat terus berulang.
BANDUNG, KOMPAS — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Wali Kota nonaktif Tasikmalaya Budi Budiman. Budi dinyatakan terbukti menyuap pegawai Kementerian Keuangan untuk mengurus dana insentif daerah 2017 dan dana alokasi khusus Tasikmalaya 2018.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Budi akan menjalani sisa hukuman sekitar 8 bulan lagi setelah resmi ditahan pada Oktober 2020.