logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSetelah 13 Hari Buron,...
Iklan

Setelah 13 Hari Buron, Sepasang Warga Negara Rusia Ditangkap di Bali

Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali dan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Rabu (24/2/2021), menangkap sepasang warga negara Rusia berinisial AK dan ET yang jadi buron di negara asalnya.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KVY6DlBbVsG7qvGG93F-WWJ1dBk=/1024x617/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F20210224cokg-buronan-imigrasi-ditangkap_1614156519.jpg
KANWIL KEMENKUMHAM BALI

Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali dan petugas Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali serta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, Rabu (24/2/2021), mengumumkan penangkapan sepasang warga Rusia yang menjadi buron, AK dan ET.

DENPASAR, KOMPAS β€” Sepasang buronan warga negara Rusia, AK dan ET, ditangkap di Bali, Rabu (24/2/2021). AK masuk daftar peringatan pencarian untuk menangkap dan mengekstradisi (red notice) Interpol karena menjadi buronan pihak berwajib di negara asalnya.

Penangkapan melibatkan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali serta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali. AK dan ET ditangkap di Umalas, Kuta Utara, Badung, Rabu, setelah buron selama 13 hari.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan