Setelah 13 Hari Buron, Sepasang Warga Negara Rusia Ditangkap di Bali
Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali dan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Rabu (24/2/2021), menangkap sepasang warga negara Rusia berinisial AK dan ET yang jadi buron di negara asalnya.
DENPASAR, KOMPAS β Sepasang buronan warga negara Rusia, AK dan ET, ditangkap di Bali, Rabu (24/2/2021). AK masuk daftar peringatan pencarian untuk menangkap dan mengekstradisi (red notice) Interpol karena menjadi buronan pihak berwajib di negara asalnya.
Penangkapan melibatkan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali serta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali. AK dan ET ditangkap di Umalas, Kuta Utara, Badung, Rabu, setelah buron selama 13 hari.