Langgar Prokes di Cirebon, Penjara 3 Bulan dan Denda Rp 50 Juta
Pelanggar protokol kesehatan di Kota Cirebon, Jawa Barat, kini bisa dipenjara 3 bulan dan denda Rp 50 juta. Sanksi tersebut tercantum dalam Perda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit. Ini untuk mencegah Covid-19.
CIREBON, KOMPAS β Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, bersama DPRD setempat menyepakati Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit. Selain mengatur sanksi administratif, perda itu juga bisa menjerat pelanggar protokol kesehatan dalam penjara maksimal 3 bulan dan denda Rp 50 juta.
Pemkot bersama DPRD setempat menyetujui perda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon, Rabu (24/2/2021). Turut hadir Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, Wakil Wali Kota Cirebon Eti Herawati, Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati, dan anggota dewan lainnya. Penyusunan perda dimulai sejak pertengahan tahun lalu saat kasus Covid-19 terus meningkat.