Diduga Selewengkan Dana untuk Judi Daring, Pimpinan Kantor Pos di Biak Diperiksa Kejaksaan
Kejaksaan Tinggi Papua menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran di Kantor Pos Indonesia Cabang Biak Numfor oleh oknum pegawai. Diperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3,6 miliar.
JAYAPURA, KOMPAS β Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran pada Kantor Pos Indonesia cabang Kabupaten Biak Numfor pada tahun 2020. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3,6 miliar.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nicolaus Kondomo di Kota Jayapura, Papua, Senin (22/2/2021). Nikolaus mengatakan, pihaknya telah menetapkan status penyelidikan dalam kasus penyalahgunaan anggaran di Kantor Pos cabang Biak Numfor. Diduga ada oknum pegawai yang menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi.