Tanpa Kuasa Anggaran, Pelaksana Harian di Solo Diharapkan Hanya Sepekan
Wali Kota Solo, Jawa Tengah, FX Hadi Rudyatm, berharap pelaksana harian hanya menjabat selama tujuh hari. Hal ini karena pelaksana harian wali kota memiliki kewenangan yang terbatas.
SOLO, KOMPAS โ Wali Kota Solo, Jawa Tengah, FX Hadi Rudyatmo dan Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo telah mengakhiri masa jabatan, Rabu (17/2/2021). Untuk mengisi kekosongan jabatan, Sekretaris Daerah Kota Solo Ahyani ditunjuk sebagai pelaksana harian atau plh wali kota. Namun, Rudyatmo berharap pelaksana harian hanya menjabat selama tujuh hari karena kewenangannya terbatas.
โHarapan saya, pelaksana harian sesuai aturan. Jadi, Plh hanya menjabat tujuh hari,โ kata Rudyatmo seusai menjadi pembina upacara dalam rangka peringatan Hari Jadi Ke-276 Kota Solo, Rabu, di halaman Bali Kota Solo.