logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSatwa Dilindungi Masih Leluasa...
Iklan

Satwa Dilindungi Masih Leluasa Diperjualbelikan secara Daring

Pemahaman warga tentang satwa dilindungi masih rendah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya kasus jual-beli dan pemeliharaan satwa dilindungi.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/82HajNHgX32XuUDjbl5_0FYKxww=/1024x579/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2Fc015e04d-5db2-4a91-821c-feb963575886_jpg.jpg
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Salah satu buaya muara yang menjadi barang bukti dalam kasus perdagangan satwa dilindungi dalam pengungkapan kasus di Direktorat Kepolisian Air Polda DIY, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Selasa (16/2/2021). Terdapat 5 buaya muara dan 14 labi-labi moncong babi yang menjadi barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.

BANTUL, KOMPAS β€” Satwa dilindungi masih leluasa diperjualbelikan secara daring melalui media sosial. Semua aktivitas jual-beli hingga memelihara satwa dilindungi secara ilegal harus dihentikan dan pelaku dijerat aturan hukum yang berlaku.

Sepanjang Januari-Februari 2021, Direktorat Kepolisian Perairan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangani enam kasus pemeliharaan dan jual-beli satwa dilindungi. Ada enam tersangka yang terlibat, yaitu RRL (17), RCH (25), RJS (24), RR (17), EKS (28), dan RYS (28).

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan