Iklan
Satwa Dilindungi Masih Leluasa Diperjualbelikan secara Daring
Pemahaman warga tentang satwa dilindungi masih rendah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya kasus jual-beli dan pemeliharaan satwa dilindungi.
BANTUL, KOMPAS β Satwa dilindungi masih leluasa diperjualbelikan secara daring melalui media sosial. Semua aktivitas jual-beli hingga memelihara satwa dilindungi secara ilegal harus dihentikan dan pelaku dijerat aturan hukum yang berlaku.
Sepanjang Januari-Februari 2021, Direktorat Kepolisian Perairan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangani enam kasus pemeliharaan dan jual-beli satwa dilindungi. Ada enam tersangka yang terlibat, yaitu RRL (17), RCH (25), RJS (24), RR (17), EKS (28), dan RYS (28).