PENANGANAN COVID-19
Sembilan Bulan Pembatasan Sosial di Kota Jambi Dilanjutkan
Pembatasan sosial cukup efektif menekan laju pertambahan kasus positif Covid-19 di Kota Jambi. Meski peningkatan kasus terbilang melandai selama Februari ini, pembatasan sosial kembali diperpanjang.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F2f09b492-f8ec-4a64-bdb1-74de033b54a9_jpg.jpg)
Aparat Kepolisian Daerah Jambi berjaga di lokasi pendistribusi vaksin Covid-19 setibanya di Kota Jambi, Senin (4/1/2021) sore. Pada tahap awal ini, 20.000 dosis akan didistribusikan bagi tenaga kesehatan di Jambi.
JAMBI, KOMPAS — Pemerintah Kota Jambi kembali memberlakukan kebijakan pembatasan sosial dan pengaturan waktu operasional di area publik dan pariwisata. Kebijakan yang telah berlaku sembilan bulan lamanya masih dilanjutkan hingga sebulan ke depan demi harapan efektif menekan penyebaran Covid-19 di wilayah itu.
Kebijakan pembatasan sosial diatur lewat Instruksi Wali Kota Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sosial dan Pemberlakuan Operasi dan Kegiatan pada Area Publik, Usaha Kepariwisataan, Keagamaan, dan Sosial Kemasyarakatan dalam Upaya Antisipasi dan Pencegahan terhadap Penularan Covid-19. Dalam surat instruksi disebutkan, pembatasan berlaku bagi seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Kota Jambi.