logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPara Pihak di Aceh Minta...
Iklan

Para Pihak di Aceh Minta Pilkada Digelar 2022

Dalam UUPA disebutkan Pilkada Aceh digelar setiap lima tahun sejak 2006. Dengan demikian, jadwal Pilkada Aceh jatuh pada 2022. Namun, UU Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan pilkada serentak digelar pada November 2024.

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/q5bxI_pEZkEv9I7eTMPQtTHNows=/1024x512/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2FWhatsApp-Image-2021-02-15-at-13.59.37-1_1613384837.jpeg
DOKUMEN MPO ACEH

Diskusi publik membahas isu pilkada serentak 2024 digelar di Banda Aceh, Minggu (14/2/2021). Sebagai daerah otonomi khusus, para pihak di Aceh meminta pilkada digelar pada 2022 sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh.

BANDA ACEH, KOMPAS β€” Pemerintah pusat telah menetapkan gelaran pemilihan kepala daerah serentak pada 2024. Namun, sebagai provinsi dengan otonomi khusus, para pihak di Aceh berharap pemilihan kepala daerah di Aceh digelar pada 2022.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Aceh, Fadhil Rahmi, Senin (15/2/2021), mengatakan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh seharusnya merujuk kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) itu disebutkan Pilkada Aceh digelar setiap lima tahun sejak 2006. Dengan demikian, jadwal Pilkada Aceh jatuh pada 2022. Hal itu juga sesuai dengan masa jabatan Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang berakhir pada Juli 2022.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan