Bupati Muara Enim Ditahan KPK, Pimpinan Daerah Kosong
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Muara Enim Juarsah sebagai tersangka atas kasus korupsi proyek PUPR Kabupaten Muara Enim, mengikuti pendahulunya, bekas Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
MUARA ENIM, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Muara Enim Juarsah setelah ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019. Dia diduga turut menikmati dana komitmen sebesar Rp 13,4 miliar yang diberikan oleh pengusaha Robi Okta Fahlevi kepada sejumlah pejabat terkait. Akibat penahanan itu, kepemimpinan di Muara Enim kosong.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Senin (15/2/2021), menjelaskan, penetapan Juarsah sebagai tersangka merupakan hasil gelar perkara. KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muara Enim tahun anggaran 2019 senilai Rp 129,4 miliar.