logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTes Antigen Acak bagi Pelaku...
Iklan

Tes Antigen Acak bagi Pelaku Perjalanan di Perbatasan DIY

Pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi yang memasuki wilayah DIY diwajibkan membawa surat hasil tes antigen pada masa libur Imlek. Tanpa surat tersebut, tes antigen secara acak akan dilakukan pada pelaku perjalanan.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zO46NnWEqtfUtBVt3JDRHiC4hfY=/1024x579/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2Fc8d23ce6-465f-4f87-99b2-fdc983db41dc_jpg.jpg
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Seorang pelaku perjalanan dari luar DIY sedang mengikuti tes antigen acak di pos penjagaan, di Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (12/2/2021). Ia dites antigen karena tidak membawa surat hasil tes antigen. Direktorat Lalu Lintas Polda DIY menyiapkan 1.000 alat tes antigen untuk melakukan tes acak bagi pelaku perjalanan di enam pos penjagaan di DIY hingga Minggu (14/2/2021).

YOGYAKARTA, KOMPAS β€” Pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi yang memasuki wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta diwajibkan membawa surat hasil tes antigen pada masa libur Imlek. Tanpa surat tersebut, tes antigen secara acak akan dilakukan terhadap pelaku perjalanan yang tidak membawa surat keterangan tersebut. Langkah ini ditempuh guna memastikan kondisi kesehatan pelaku perjalanan tidak terpapar Covid-19.

”Kenapa dilakukan tes acak? Kami ingin random sampling. Kami ingin tahu kondisi masyarakat. Jadi, yang tidak membawa surat akan kami beri penjelasan, lalu dites antigen di tempat (pos penjagaan perbatasan),” kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) Komisaris Besar Iwan Saktiadi, saat dihubungi, Jumat (13/2/2021).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan