Tes Antigen Acak bagi Pelaku Perjalanan di Perbatasan DIY
Pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi yang memasuki wilayah DIY diwajibkan membawa surat hasil tes antigen pada masa libur Imlek. Tanpa surat tersebut, tes antigen secara acak akan dilakukan pada pelaku perjalanan.
YOGYAKARTA, KOMPAS β Pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi yang memasuki wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta diwajibkan membawa surat hasil tes antigen pada masa libur Imlek. Tanpa surat tersebut, tes antigen secara acak akan dilakukan terhadap pelaku perjalanan yang tidak membawa surat keterangan tersebut. Langkah ini ditempuh guna memastikan kondisi kesehatan pelaku perjalanan tidak terpapar Covid-19.
βKenapa dilakukan tes acak? Kami ingin random sampling. Kami ingin tahu kondisi masyarakat. Jadi, yang tidak membawa surat akan kami beri penjelasan, lalu dites antigen di tempat (pos penjagaan perbatasan),β kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) Komisaris Besar Iwan Saktiadi, saat dihubungi, Jumat (13/2/2021).