logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊHarus Jadi Contoh, ASN Jabar...
Iklan

Harus Jadi Contoh, ASN Jabar Dilarang Bepergian Saat Libur Imlek

ASN Pemprov Jawa Barat dilarang berpergian ke luar daerah pada masa libur Imlek, 12-14 Februari 2021. Mereka diharapkan menjadi contoh untuk membatasi mobilitas sehingga dapat mengurangi risiko penularan Covid-19.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_Tiu0Z9T06xW74VHNoNfk5GNYlc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20181016_ASN_C_web_1539683354.jpg
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan shalat Istigasah dan berdoa meminta hujan di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/10/2018).

BANDUNG, KOMPAS β€” Aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dilarang bepergian ke luar daerah pada masa libur Imlek, 12-14 Februari 2021. Mereka diharapkan menjadi contoh untuk membatasi mobilitas saat libur sehingga dapat mengurangi risiko penularan Covid-19.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 30 /KS.02.02 /BKD tentang Pembatasan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN di Lingkungan Pemprov Jabar Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan