Iklan
Harus Jadi Contoh, ASN Jabar Dilarang Bepergian Saat Libur Imlek
ASN Pemprov Jawa Barat dilarang berpergian ke luar daerah pada masa libur Imlek, 12-14 Februari 2021. Mereka diharapkan menjadi contoh untuk membatasi mobilitas sehingga dapat mengurangi risiko penularan Covid-19.
BANDUNG, KOMPAS β Aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dilarang bepergian ke luar daerah pada masa libur Imlek, 12-14 Februari 2021. Mereka diharapkan menjadi contoh untuk membatasi mobilitas saat libur sehingga dapat mengurangi risiko penularan Covid-19.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 30 /KS.02.02 /BKD tentang Pembatasan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN di Lingkungan Pemprov Jabar Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.