Iklan
Memburu Jaringan Pemburu Satwa Dilindungi
Jaringan pemburu satwa dilindungi diringkus tim aparat gabungan. Jalan masuk untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal satwa yang lebih luas.
Su (40) tak melawan ketika sejumlah aparat menyambangi rumahnya, Minggu (7/2/2021) sore. Terdesak situasi, ia pun menuruti aparat untuk membawanya ke rumah tahanan. Sang pemburu satwa itu kini terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun.
Dalam urusan perburuan liar, Su bukan pemain baru. Ia memasang jerat satwa di pinggir-pinggir hutan, terkadang masuk cukup jauh ke tengah rimba. Hasil buruannya dijual dalam bentuk kulit dan organ bernilai ekonomi lainnya lewat sejumlah jaringan perdagangan gelap satwa.