logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊMemburu Jaringan Pemburu Satwa...
Iklan

Memburu Jaringan Pemburu Satwa Dilindungi

Jaringan pemburu satwa dilindungi diringkus tim aparat gabungan. Jalan masuk untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal satwa yang lebih luas.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JV4u9-B64Q8stcgancuoTToyptQ=/1024x766/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F132873d6-9056-4f6a-8162-d16871379c6d_png.jpg
KOMPAS/DOKUMENTASI KLHK

Petugas mengecek barang bukti hasil sitaan kulit macan dahan (Neofelis diardi diardi) di perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan, Miggu (7/2/2021). Selain menangkap pedagang satwa, petugas gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Taman Nasional Berbak Sembilang, dan Kepolisian Daerah Jambi juga menangkap pemburu liarnya.

Su (40) tak melawan ketika sejumlah aparat menyambangi rumahnya, Minggu (7/2/2021) sore. Terdesak situasi, ia pun menuruti aparat untuk membawanya ke rumah tahanan. Sang pemburu satwa itu kini terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun.

Dalam urusan perburuan liar, Su bukan pemain baru. Ia memasang jerat satwa di pinggir-pinggir hutan, terkadang masuk cukup jauh ke tengah rimba. Hasil buruannya dijual dalam bentuk kulit dan organ bernilai ekonomi lainnya lewat sejumlah jaringan perdagangan gelap satwa.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan