Libur Imlek, Kunjungan ke Kafe dan Obyek Wisata di Padang Dibatasi
Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, membatasi jadwal kunjungan dan jumlah pengunjung ke kafe dan obyek wisata di Padang selama libur Imlek dan akhir pekan ini untuk mencegah timbulnya kerumunan.
PADANG, KOMPAS โ Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, membatasi waktu kunjungan serta pengunjung kafe dan obyek wisata di Padang selama libur Imlek dan akhir pekan ini. Pembatasan ini untuk mencegah timbulnya kerumunan yang dapat memicu penularan Covid-19.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang Arfian, Rabu (10/2/2021), mengatakan, selama libur Imlek dan akhir pekan, 11-14 Februari 2021, jam operasional kafe, karaoke, dan tempat hiburan lainnya dibatasi hingga pukul 21.00. Untuk restoran dan rumah makan, tidak ada pembatasan jam operasional, tetapi pembeli tidak boleh makan di tempat.