Rehabilitasi Lahan Mandek, Sumsel Bentuk Tim Percepatan
Pelaksanaan rehabilitasi lahan di Sumatera Selatan mandek. Bahkan, ada perusahaan yang belum melakukan rehabilitasi hingga 6 tahun sejak menerima penetapan lokasi.
PALEMBANG, KOMPAS β Pelaksanaan rehabilitasi lahan yang harus dilakukan penerima izin pinjam pakai kawasan hutan di Sumatera Selatan tidak berjalan. Bahkan, ada perusahaan yang belum melakukan rehabilitasi hingga 6 tahun sejak menerima penetapan lokasi. Pemerintah daerah membentuk tim percepatan rehabilitasi agar potensi bencana bisa diminimalisir.
Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Selatan Pandji Tjahjanto, Selasa (9/2/2021), menuturkan, pelaksanaan rehabilitasi lahan di Sumatera Selatan mandek. Bahkan, sebagian besar perusahaan belum menjalankan kewajibannya untuk melakukan rehabilitasi lahan setelah mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).