Dengan Kapal Pesiar, 18 WNA Masuk Perairan Aceh Tanpa Izin
Sebanyak 18 warga negara asing yang menumpang kapal pesiar La Datcha masuk ke perairan Aceh tanpa izin. Mereka kini dikarantina untuk kemudian diperiksa oleh pihak berwenang.
BANDA ACEH, KOMPAS β Sebanyak 18 warga negara asing (WNA) yang menumpung sebuah kapal pesiar masuk ke perairan Provinsi Aceh tanpa izin. Karena melanggar undang-undang keimigrasian dan undang-undang pelayaran, mereka ditahan di kapal dan akan menjalani proses hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Aceh Heni Yuwono, Selasa (9/2/2021), mengatakan, paspor mereka sudah disita. Para WNA itu kemudian ditahan di dalam kapal sesuai dengan durasi karantina Covid-19. Setelah masa karantina berakhir, mereka akan diperiksa intensif.