Tenaga Kesehatan di Aceh yang Menolak Vaksinasi Dikenai Sanksi Disiplin
Tenaga kesehatan berstatus pegawai negeri sipil dan kontrak yang menolak vaksinasi di Aceh akan dikenai sanksi disiplin hingga pemberhentian. Ikatan Dokter Indonesia Aceh mendukung langkah itu.
BANDA ACEH, KOMPAS — Ikatan Dokter Indonesia Provinsi Aceh mendukung kebijakan gubernur Aceh mewajibkan vaksinasi terhadap tenaga kesehatan di Provinsi Aceh. Tenaga kesehatan berstatus pegawai negeri sipil dan kontrak yang tidak mau divaksin akan dikenai sanksi disiplin hingga pemberhentian.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Aceh Safrizal Rahman, Senin (8/2/2021), menuturkan, instruksi gubernur Aceh yang mewajibkan tenaga kesehatan untuk divaksin adalah upaya melawan penyebaran virus Covid-19 di Aceh. Dia berharap organisasi profesi kesehatan menjadi corong penyebaran edukasi kepada warga.