logo Kompas.id
NusantaraSurabaya ”Maraton” ke PPKM...
Iklan

Surabaya ”Maraton” ke PPKM Berskala Mikro

Tahap kedua PPKM di 17 kabupaten/kota di Jawa Timur termasuk Surabaya berakhir pada Senin (8/2/2021). Namun, tanpa jeda, Surabaya Raya bersama Malang Raya dan Madiun Raya menempuh PPKM skala mikro, 9-22 Februari 2021.

Oleh
AMBROSIUS HARTO, AGNES SWETTA PANDIA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Okr1QAQBdBZel5zzRtKTIiTUnC4=/1024x624/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Fc0c39ee9-e625-4a9b-847a-55c6af8652b5_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Suasana di Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo di RW 009, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (1/9/2020). Kurun 9-22 Februari 2021, pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berskala mikro di kampung tangguh. Di Surabaya terdapat 1.294 KTS Wani Jogo Suroboyo setingkat rukun warga dari 1.360 RW.

SURABAYA, KOMPAS — Tahap kedua pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di 17 kabupaten/kota di Jawa Timur termasuk Surabaya berakhir pada Senin (8/2/2021). Namun, tanpa jeda, Surabaya, ibu kota Jawa Timur, menempuh PPKM berskala mikro.

Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM skala mikro berlaku dalam kurun 9-22 Februari 2021 atau sebagai kelanjutan dari PPKM tingkat kabupaten/kota yang telah berlangsung sejak 11 Januari 2021 dalam dua tahap. Instruksi itu mengenai PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan