PPKM Mikro di DIY, Keluar-Masuk Zona Merah Maksimal Pukul 20.00
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro diterapkan di Daerah Istimewa Yogyakarta mulai Selasa (9/2/2021). Selama PPKM mikro, keluar-masuk wilayah RT yang masuk zona merah dibatasi maksimal pukul 20.00.
YOGYAKARTA, KOMPAS β Aktivitas keluar-masuk di rukun tetangga zona merah Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta akan dibatasi maksimal pukul 20.00 selama pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro. Aturan lebih ketat akan diterapkan apabila setelahnya kasus penularan Covid-19 ternyata masih saja tinggi.
Sesuai kebijakan pemerintah pusat, pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro akan diterapkan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai Selasa (9/2/2021). Kebijakan itu diatur dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 5/INSTR/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro di DIY untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi tersebut ditandatangani Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X pada Senin (8/2/2021).