logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPendataan Zonasi PPKM Mikro di...
Iklan

Pendataan Zonasi PPKM Mikro di Jabar Akan Gunakan Data Daerah

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersiap menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM skala mikro pada 9-22 Februari 2021. Zonasi kewaspadaan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan segera dipetakan.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/M9d7IfV7stLLjPdjcbygBklsji8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2Ffa0f048a-1e95-4a74-a4bf-8c1c926af474_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Polisi berjaga di pos penyekatan lalu lintas penerapan peraturan ganjil genap di pintu keluar Tol Jagorawi di Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (6/2/2021). Kebijakan ini merupakan bagian dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

BANDUNG, KOMPAS β€” Penentuan zona dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa Barat bakal mengacu pada data laboratorium kesehatan daerah di provinsi. Sebab, data yang diumumkan pemerintah pusat masih bercampur dengan data lama.

Seperti daerah lain di Jawa-Bali, Jabar bersiap menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro pada 9-22 Februari 2021. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa/Kelurahan, pengendalian penularan virus korona jenis baru dilakukan berdasarkan zonasi hingga tingkat RT.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan