logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKejati: Tersangka Suap PCR...
Iklan

Kejati: Tersangka Suap PCR Dinkes Sultra Sebut Dana untuk Disetor ke Pejabat

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dr AH, PPTK di Dinkes Sultra, menyebut uang suap untuk disetor ke pejabat. Aktor utama ditengarai belum tersentuh dari kasus pengadaan alat dan reagen PCR ini.

Oleh
Saiful Rijal Yunus
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mdrGgoU9yuiWM7I9Cdz-ef5KODA=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F036b8f5b-fb9b-4fde-b06d-c364317e6608_jpg-1.jpg
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Laboratorium pengujian spesimen Covid-19 di RSUD Bahteramas Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (22/7/2020).

KENDARI, KOMPAS β€” Tersangka suap alat pemeriksaan Covid-19 yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Dinas Kesehatan Sultra menyebut dana Rp 431 juta akan diserahkan kepada pejabat di dinas. Kejaksaan Tinggi Sultra didorong untuk mengejar aktor utama kasus itu dan membuka selubung pengadaan yang ditengarai hanya puncak gunung es dari total anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 400 miliar.

”Menurut pengakuan tersangka, uang itu akan diserahkan kepada pejabat dinas (kesehatan). Yang disebut itu jabatannya inilah, itulah. Suap sebesar 13 persen itu baru akan diserahkan, tersangka belum dapat karena belum ada pembicaraan porsi,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sultra Saiful Bahri Siregar, di Kendari, Senin (8/2/2021).

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan