Iklan
Kasus Kematian Herman, Enam Anggota Polres Balikpapan Dicopot
Polda Kaltim menyatakan tidak akan menoleransi anggotanya yang melanggar disiplin, etik, dan melanggar hukum.
BALIKPAPAN, KOMPAS โ Enam anggota Polresta Balikpapan dicopot dari jabatannya terkait kasus Herman, terduga pencuri telepon genggam yang meninggal saat ditahan di Polresta Balikpapan. Keenamnya kini menjalani pemeriksaan di Propam Polda Kaltim.
Enam anggota itu adalah KDS, RH, KKA, ASR, RSS dan GSR. Mereka diduga melanggar kode etik profesi Polri yang diatur dalam Pasal 7, 13 dan 14 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.