Edarkan 668 Kilogram Merkuri, Oknum Anggota Brimob Polda Maluku Ditangkap
Seorang oknum anggota Brimob dari Polda Maluku mengedarkan 668 kilogram merkuri. Keterlibatan anggota Polri ini menjadi preseden buruk di tengah upaya pemberantasan peredaran merkuri. Ia pun terancam dipecat.
NAMLEA, KOMPAS β Ajun Inspektur Satu Amir Tomia, anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Maluku, ditangkap saat hendak mengirim 668 kilogram merkuri dari Pulau Buru, Provinsi Maluku, ke Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, menggunakan kapal laut. Amir, yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara itu, juga dapat dipecat dari keanggotaan Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar M Roem Ohoirat, di Ambon, Kamis (4/2/2021), mengatakan, Amir ditangkap polisi pada 14 Januari lalu. Namun, demi kepentingan penyidikan, polisi baru membuka kasus tersebut kepada publik. Amir, yang merupakan anggota Kompi 3 Batalyon A Pelopor, Brimob Polda Maluku, itu kini sedang ditahan.