logo Kompas.id
NusantaraPelaku Pelecehan Seksual di...
Iklan

Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh Divonis 15 Tahun Penjara

MN (78), warga Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, divonis 15 tahun penjara atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual terhadap empat anak berusia di bawah 5 tahun.

Oleh
ZULKARNAINI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sbzgU-aaZtC2e1NhSlv8Mqo4jeY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_10361768_140_0.jpeg
KOMPAS/ADRIAN FAJRIANSYAH

Para ibu, perempuan remaja, dan laki-laki remaja menuntut aparat penegak hukum mengusut tuntas dan tegas tanpa pandangan bulu pelaku kekerasan seksual dalam demonstrasi di Kantor Polisi Resor Kota Banda Aceh, Kamis (24/4/2014). Unjuk rasa itu menindaklanjuti kasus pencabulan yang dilakukan personel Kepolisian Daerah Aceh Brigadir M (33) kepada paling tidak lima siswi di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

BANDA ACEH, KOMPAS — MN (78), warga Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, divonis 15 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual terhadap empat anak berusia di bawah 5 tahun. Hukuman berat terhadap pelaku diapresiasi, tetapi pendampingan terhadap korban harus maksimal.

Paralegal Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Besar, Dedi Hendra, Rabu (3/2/2021), mengatakan, keluarga dan para pendamping korban mengapresiasi hukuman berat terhadap pelaku. ”Vonis hakim lebih tinggi daripada tuntutan jaksa,” kata Dedi.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan