Iklan
Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh Divonis 15 Tahun Penjara
MN (78), warga Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, divonis 15 tahun penjara atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual terhadap empat anak berusia di bawah 5 tahun.
BANDA ACEH, KOMPAS — MN (78), warga Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, divonis 15 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual terhadap empat anak berusia di bawah 5 tahun. Hukuman berat terhadap pelaku diapresiasi, tetapi pendampingan terhadap korban harus maksimal.
Paralegal Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Besar, Dedi Hendra, Rabu (3/2/2021), mengatakan, keluarga dan para pendamping korban mengapresiasi hukuman berat terhadap pelaku. ”Vonis hakim lebih tinggi daripada tuntutan jaksa,” kata Dedi.