logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊLari dari Operasi Yustisi,...
Iklan

Lari dari Operasi Yustisi, Pengemudi di Probolinggo Lukai Polisi

Seorang pengemudi minibus di Kota Probolinggo, Jawa Timur, terancam hukuman penjara 15 tahun setelah melukai petugas saat lari dari operasi yustisi.

Oleh
DAHLIA IRAWATI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/X9FnfgF0woeMreSvoRnLacIyhA0=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F24af04f6-0b76-43f2-9e42-696628164250_jpeg.jpg
HUMAS POLRESTA PROBOLINGGO

Kepala Kepolisian Resor Probolinggo Kota AKBP RM Jauhari menanyai tersangka AA, Rabu (3/2/2021).

PROBOLINGGO, KOMPAS β€” Seorang pengemudi minibus di Kota Probolinggo, Jawa Timur, terancam hukuman penjara hingga 15 tahun setelah melukai petugas saat lari dari operasi yustisi. Masyarakat diharapkan bekerja sama untuk mengatasi pandemi Covid-19 dengan cara mematuhi aturan.

Peristiwa itu ramai di media sosial sejak beberapa waktu lalu. Pada Rabu (3/2/2021), Kepolisian Resor Kota Probolinggo melakukan gelar perkara dan telah menangkap sopir minibus tersebut, yakni AA (28). Dalam video itu, tampak pengendara minibus sengaja menyenggol polisi yang berusaha menghentikannya.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan