Iklan
Lari dari Operasi Yustisi, Pengemudi di Probolinggo Lukai Polisi
Seorang pengemudi minibus di Kota Probolinggo, Jawa Timur, terancam hukuman penjara 15 tahun setelah melukai petugas saat lari dari operasi yustisi.
PROBOLINGGO, KOMPAS β Seorang pengemudi minibus di Kota Probolinggo, Jawa Timur, terancam hukuman penjara hingga 15 tahun setelah melukai petugas saat lari dari operasi yustisi. Masyarakat diharapkan bekerja sama untuk mengatasi pandemi Covid-19 dengan cara mematuhi aturan.
Peristiwa itu ramai di media sosial sejak beberapa waktu lalu. Pada Rabu (3/2/2021), Kepolisian Resor Kota Probolinggo melakukan gelar perkara dan telah menangkap sopir minibus tersebut, yakni AA (28). Dalam video itu, tampak pengendara minibus sengaja menyenggol polisi yang berusaha menghentikannya.