logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKejati Jatim Terbitkan SP3...
Iklan

Kejati Jatim Terbitkan SP3 Kasus Yayasan Kas Pembangunan

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya dan anak usaha, PT Yekape.

Oleh
AMBROSIUS HARTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/moi0amzJUw3tUU6jftAFEl3r4RM=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FED54940F-94C5-474A-B272-39B0CE74A782_1563430743.jpeg
KOMPAS/AMBROSIUS HARTO

Piagam penyerahan aset Yayasan Kas Pembangunan yang telah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Pemerintah Kota Surabaya, Kamis (18/7/2019). Penyerahan aset YKP dan PT Yekape merupakan pengembalian aset milih pemerintah dengan nilai tertinggi.

SURABAYA, KOMPAS β€” Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya dan anak usahanya, PT Yekape.

Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor Krim 2246 15/12/2020 tentang pemberhentian penyidikan kasus tersebut yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mohamad Dofir. Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Rudi Irmawan, Sabtu (30/1/2021), penerbitan SP3 karena dalam dugaan kasus ini tidak cukup bukti meskipun penyidik sudah maksimal menempuh penyidikan.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan