Iklan
Pemolisian Warga Cegah Ekstremisme, Bukan Bentuk Adu Domba
Banyak yang salah mengartikan pemolisian masyarakat ini adalah warga saling mengadu dan melapor sehingga situasi tidak kondusif. Padahal, upaya itu merupakan pelibatan warga mencegah ekstremisme dan radikalisme.
CIREBON, KOMPAS โ Pelibatan masyarakat sipil dalam upaya mencegah ekstremisme berbasis kekerasan, seperti diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021, bukan untuk mengadu domba warga. Pemerintah segera membahas teknis pemolisian masyarakat tersebut.
Perpres Nomor 7 Tahun 2021 mengatur Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme 2020-2024. Regulasi itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Januari lalu.