Kompensasi untuk Korban Teror Terbatas hingga Juni 2021
Korban terorisme yang belum tercatat sebagai penerima kompensasi diharapkan melapor sebelum Juni 2021. Jika melebihi waktu itu, korban terancam tidak mendapatkan kompensasi.
CIREBON, KOMPAS โ Negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban kembali memberikan kompensasi sekitar Rp 3,8 miliar kepada korban tindak pidana terorisme. Kompensasi akan terus disalurkan hingga Juni 2021. Korban terorisme yang belum tercatat diharapkan melapor sebelum batas waktu itu.
LPSK menyalurkan Rp 3,8 miliar kepada 30 korban terorisme di Markas Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, Jumat (29/1/2021). Sebanyak 29 orang di antaranya merupakan penyintas ledakan bom saat shalat Jumat di Masjid Adz-Dzikra di polres pada 15 April 2011. Seorang penerima lainnya adalah ahli waris korban bom gereja di Surabaya pada 2018.