logo Kompas.id
NusantaraLangkah Karantina OTG di Bali ...
Iklan

Langkah Karantina OTG di Bali Jaga Tingkat Keterisian Rumah Sakit

Pemerintah di Bali mewajibkan pasien terkonfirmasi tanpa gejala ataupun memiliki gejala ringan dikarantina juga bertujuan menjaga tingkat keterisian tempat perawatan di rumah sakit selain mengurangi risiko penularan.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5rvexoJIl_fpi9mMc6KIiU-xOdM=/1024x703/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F20090221benC_1607425531.jpg
KOMPAS/BENNY DWI KOESTANTO

Puluhan gebogan atau persembahan berupa susunan dan rangkaian makanan, buah dan bunga diusung dalam perayaan Tumpek Uduh di pusat Kota Denpasar, Bali, Sabtu (21/2/2009).

DENPASAR, KOMPAS — Pemerintah di Bali mewajibkan pasien terkonfirmasi Covid-19 tetapi  tanpa gejala ataupun memiliki gejala ringan  dikarantina. Hal itu bertujuan menjaga tingkat keterisian tempat perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit di Bali selain mengurangi risiko penularan penyakit Covid-19 di keluarga pasien terkonfirmasi tetapi tanpa gejala itu.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, yang juga Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra menyatakan Gubernur Bali sudah mengimbau seluruh kepala daerah di Bali agar mewajibkan seluruh pasien terkonfirmasi Covid-19 tidak lagi melaksanakan isolasi mandiri tetapi menjalani isolasi dan perawatan di tempat karantina yang disiapkan pemerintah. ”Kami sudah menyiapkan tempat karantina di sejumlah hotel dan sudah menambah hotel yang disiapkan menjadi tempat karantina,” kata Indra kepada Kompas, Kamis (28/1/2021).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan