Langkah Karantina OTG di Bali Jaga Tingkat Keterisian Rumah Sakit
Pemerintah di Bali mewajibkan pasien terkonfirmasi tanpa gejala ataupun memiliki gejala ringan dikarantina juga bertujuan menjaga tingkat keterisian tempat perawatan di rumah sakit selain mengurangi risiko penularan.
DENPASAR, KOMPAS — Pemerintah di Bali mewajibkan pasien terkonfirmasi Covid-19 tetapi tanpa gejala ataupun memiliki gejala ringan dikarantina. Hal itu bertujuan menjaga tingkat keterisian tempat perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit di Bali selain mengurangi risiko penularan penyakit Covid-19 di keluarga pasien terkonfirmasi tetapi tanpa gejala itu.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, yang juga Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra menyatakan Gubernur Bali sudah mengimbau seluruh kepala daerah di Bali agar mewajibkan seluruh pasien terkonfirmasi Covid-19 tidak lagi melaksanakan isolasi mandiri tetapi menjalani isolasi dan perawatan di tempat karantina yang disiapkan pemerintah. ”Kami sudah menyiapkan tempat karantina di sejumlah hotel dan sudah menambah hotel yang disiapkan menjadi tempat karantina,” kata Indra kepada Kompas, Kamis (28/1/2021).