logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBandara Radin Inten II...
Iklan

Bandara Radin Inten II Terapkan Validasi Digital Tes Cepat Covid-19

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang menerapkan sistem validasi surat keterangan tes cepat secara digital di Bandara Radin Inten II, Lampung, mulai 1 Februari 2021.

Oleh
VINA OKTAVIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nnuget5fY9HzTBcLcz-tBhpzyRA=/1024x636/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2FIMG_20210127_153108_1611736325.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Panjang saat rapat koordinasi terkait sistem validasi surat tes cepat Covid-19 secara daring, Rabu (27/1/2021).

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β€” Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP Kelas II Panjang menerapkan sistem validasi surat keterangan tes cepat secara digital di Bandara Radin Inten II, Lampung, mulai 1 Februari 2021. Selain untuk mengurangi kontak dengan petugas, aturan baru itu diterapkan untuk mencegah praktik pemalsuan surat keterangan tes cepat antigen Covid-19 yang menjadi persyaratan penerbangan.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang Marjunet Danoe menjelaskan, penyedia layanan tes cepat antigen Covid-19 harus terdaftar dalam sistem Electronic Health Alert Card (e-HAC). Nantinya, petugas harus mengunggah dokumen hasil tes cepat itu melalui e-HAC.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan