Bandara Radin Inten II Terapkan Validasi Digital Tes Cepat Covid-19
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang menerapkan sistem validasi surat keterangan tes cepat secara digital di Bandara Radin Inten II, Lampung, mulai 1 Februari 2021.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP Kelas II Panjang menerapkan sistem validasi surat keterangan tes cepat secara digital di Bandara Radin Inten II, Lampung, mulai 1 Februari 2021. Selain untuk mengurangi kontak dengan petugas, aturan baru itu diterapkan untuk mencegah praktik pemalsuan surat keterangan tes cepat antigen Covid-19 yang menjadi persyaratan penerbangan.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang Marjunet Danoe menjelaskan, penyedia layanan tes cepat antigen Covid-19 harus terdaftar dalam sistem Electronic Health Alert Card (e-HAC). Nantinya, petugas harus mengunggah dokumen hasil tes cepat itu melalui e-HAC.