Perdagangan Burung Ilegal Tinggi, Penyelundupan 380 Burung Asal NTT ke Surabaya Digagalkan
Perdagangan satwa terutama burung secara ilegal diprediksi masih tinggi pada tahun ini. Terkini, sebanyak 380 ekor burung berkicau asal Ende, Nusa Tenggara Timur, gagal diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Perak.
SURABAYA, KOMPAS β Pengiriman satwa liar ilegal dari sejumlah daerah ke Jawa Timur terus terjadi dan berpotensi tetap tinggi pada tahun ini. Praktik ini rentan menganggu keseimbangan alam yang berujung menyengsarakan kehidupan manusia.
Kasus teranyar adalah upaya penyelundupan 380 ekor burung kicau asal Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (20/1/2021). Burung itu terdiri dari 300 ekor branjangan, sikatan (10), punglor (60), dan Decu (10). Semuanya dikemas dalam 15 kardus dan keranjang plastik bekas wadah buah.