Perda RTRW Kalsel Ditinjau Kembali
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan 2015-2035 ditinjau kembali. Tak menutup kemungkinan Perda RTRW direvisi untuk mengantisipasi banjir besar terulang lagi.
BANJARMASIN, KOMPAS β Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan 2015-2035. Tak menutup kemungkinan Perda RTRW itu akan direvisi untuk mengantisipasi kejadian banjir besar terulang kembali.
Banjir di Kalimantan Selatan pada awal tahun 2021 ini merupakan bencana besar yang belum pernah dialami dalam kurun waktu lebih dari 50 tahun. Bahkan, pemerintah Provinsi Kalsel menyebut banjir ini merupakan siklus 100 tahun sekali karena pernah terjadi pada tahun 1928 silam di Hulu Sungai Tengah.