logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPerda RTRW Kalsel Ditinjau...
Iklan

Perda RTRW Kalsel Ditinjau Kembali

Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan 2015-2035 ditinjau kembali. Tak menutup kemungkinan Perda RTRW direvisi untuk mengantisipasi banjir besar terulang lagi.

Oleh
JUMARTO YULIANUS
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Cl8rBR8J9F7WtkFI4D-D4n5gTeo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2Fbc35e54f-f355-4fc9-9de1-9ef2d8c37446_jpg.jpg
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Warga bersantai dan mengobrol di beranda depan rumah salah satu warga di Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu (24/1/2021). Hampir dua pekan permukiman warga di tepian Sungai Lulut, anak Sungai Martapura itu dilanda banjir dan air belum juga surut.

BANJARMASIN, KOMPAS – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan 2015-2035. Tak menutup kemungkinan Perda RTRW itu akan direvisi untuk mengantisipasi kejadian banjir besar terulang kembali.

Banjir di Kalimantan Selatan pada awal tahun 2021 ini merupakan bencana besar yang belum pernah dialami dalam kurun waktu lebih dari 50 tahun. Bahkan, pemerintah Provinsi Kalsel menyebut banjir ini merupakan siklus 100 tahun sekali karena pernah terjadi pada tahun 1928 silam di Hulu Sungai Tengah.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan