DIY Aktifkan Satgas Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan
Pemda DIY memperpanjang masa pengetatan kegiatan masyarakat hingga 8 Februari 2021. Pengawasan ketat dilakukan dengan mengaktifkan Satuan Gugus Tugas Covid-19 di tingkat kelurahan.
YOGYAKARTA, KOMPAS—Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memperpanjang masa pengetatan kegiatan masyarakat hingga 8 Februari 2021. Pengawasan ketat dilakukan dengan mengaktifkan Satuan Gugus Tugas Covid-19 di tingkat kelurahan dan desa di tengah penambahan kasus Covid-19 harian yang masih tinggi.
Perpanjangan masa pengetatan kegiatan masyarakat, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), itu didasari keluarnya Instruksi Gubernur Nomor 4/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Sebelumnya, masa pengetatan telah berlangsung mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Dengan dikeluarkannya surat tersebut, masa pengetatan diperpanjang mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.