Iklan
Kasus Meningkat, Resepsi Pernikahan di Lampung Dilarang
Peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi Lampung membuat sejumlah daerah membuat aturan terkait pelarangan acara resepsi pernikahan maka Satgas penanganan semakin gencar melakukan patroli penegakkan protokol kesehatan.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS - Peningkatan kasus Covid-19 membuat sejumlah daerah membuat aturan terkait pelarangan acara resepsi pernikahan. Satuan tugas penanganan Covid-19 di Lampung juga semakin gencar melakukan patroli penegakkan protokol kesehatan di tempat hiburan.
Saat ini, sedikitnya ada tiga kabupaten/kota yang melarang acara resepsi pernikahan karena berpotensi menimbulkan kerumunan, yakni Kota Bandar Lampung, Kota Metro, dan Kabupaten Lampung Barat. Pelarangan itu dilakukan karena kasus Covid-19 terus meningkat.