KPU Batasi Peserta Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih
KPU penyelenggara Pilkada 2020 di enam daerah di Bali, Sabtu (23/1/2021), menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2020. KPU membatasi jumlah peserta yang mengikuti rapat pleno itu.
DENPASAR, KOMPAS โ Jajaran Komisi Pemilihan Umum penyelenggara pemilihan umum kepala daerah serentak 2020 di enam daerah di Bali, Sabtu (23/1/2021), menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2020. KPU penyelenggara membatasi jumlah undangan dan peserta yang mengikuti secara langsung rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih Pilkada 2020.
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyatakan seluruh jajaran KPU di enam daerah, yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Bangli serta Kabupaten Karangasem, sudah mengadakan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2020 di daerah masing-masing pada Sabtu.