Terbitkan Pergub Larang Demonstrasi di Malioboro, Sultan HB X Disomasi
Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan aturan yang melarang demonstrasi di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Malioboro. Elemen masyarakat sipil di DIY memprotes aturan itu dan mengirim somasi ke Sultan HB X.
YOGYAKARTA, KOMPAS โ Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan peraturan gubernur yang melarang penyelenggaraan demonstrasi di sejumlah lokasi di Yogyakarta, termasuk kawasan Malioboro. Sejumlah elemen masyarakat sipil memprotesnya dan melayangkan somasi kepada Sultan HB X karena aturan tersebut dinilai mencederai hak kemerdekaan berpendapat di DIY.
Larangan penyelenggaraan demonstrasi di beberapa lokasi itu tercantum dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Pergub itu ditandatangani Sultan HB X pada 4 Januari 2021.