logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSepekan Pengetatan Kegiatan...
Iklan

Sepekan Pengetatan Kegiatan Masyarakat, Ditemukan 521 Pelanggaran di DIY

Pengetatan kegiatan masyarakat telah berlangsung selama satu pekan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penerapan kebijakan tersebut belum sepenuhnya ditaati. Sebanyak 521 pelanggaran protokol kesehatan ditemukan.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wk3G58nQNCiy3Ih76LlxfVxjhHE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F87d041c1-6461-4b43-8e20-6d19a292435f_jpg.jpg
Kompas/Ferganata Indra Riatmoko

Petugas Jogo Boro menggunakan pengeras suara untuk memberi instruksi kepada pedagang agar segera mengemasi lapak dagangan mereka di Jalan Malioboro, Yogyakarta, pada hari pertama penerapan surat edaran Wali Kota Yogyakarta tentang pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat, Senin (11/1/2021). Pemerintah Kota Yogyakarta hingga 25 Januari 2021 membatasi waktu operasional sejumlah tempat usaha, seperti pusat perbelanjaan, rumah makan, bioskop, serta tempat wisata, hingga pukul 19.00 untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19.

YOGYAKARTA, KOMPAS β€” Pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat atau PTKM yang sudah berlangsung sepekan di Daerah Istimewa Yogyakarta belum sepenuhnya ditaati warga. Sebanyak 521 pelanggaran protokol kesehatan ditemukan dalam kurun itu.

”Ada 521 pelanggaran (protokol kesehatan) ditemukan selama kurang lebih satu pekan PTKM, mulai dari 11 Januari 2020 hingga 17 Januari 2020,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) Noviar Rahmad saat dihubungi, Selasa (19/1/2021).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan