Eksistensi Panitia Masyarakat Hukum Adat di Lamandau Diragukan
Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Lamandau dibentuk. Meski meragukan, banyak pihak berharap panitia bisa segera mengidentifikasi hutan ada dan mengakui komunitas di dalamnya.
PALANGKARAYA, KOMPAS β Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, menjawab gugatan masyarakat adat Kinipan di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan membentuk panitia masyarakat hukum adat. Namun, sejumlah pihak meragukan keseriusan sikap pemerintah menanggapi hal ini.
Sebelumnya, masyarakat adat Kinipan, melalui Koalisi Keadilan untuk Kinipan, melayangkan gugatan pada Bupati Lamandau Hendra Lesmana ke PTUN untuk segera mengeluarkan kebijakan melindungi dan mengakui masyarakat hukum adat beserta hutan adatnya. Koalisi menilai pemerintah daerah abai terhadap permohonan masyarakat adat yang sudah diajukan berulang-ulang kali.
Gugatan kemudian didaftarkan dan diterima PTUN Kota Palangkaraya, Kalteng. Namun, karena situasi pandemi, sidang dilaksanakan daring tanpa tatap muka. Kedua belah pihak yang berurusan hanya mengirimkan dokumen di sidang perdana. Dokumen itu berisi jawaban dari gugatan dan argumentasi atau isi gugatan.