Pembatasan Kegiatan Masyarakat Diberlakukan di Palangkaraya
Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat diberlakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Semua orang diminta mematuhi protokol kesehatan.
PALANGKARAYA, KOMPAS โ Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mulai dilakukan di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Minggu (17/1/2021). Selain kegiatan masyarakat, pembelajaran di sekolah juga tetap digelar secara daring.
Kota Palangkaraya menjadi salah satu wilayah di Kalteng dengan jumlah kasus paling banyak. Hingga kini, total terkonfirmasi positif Covid-19 di Palangkaraya mencapai 2.324 kasus. Sebanyak 1.641 orang sembuh dan kasus meninggal mencapai 96 jiwa. Jumlah kasus meninggal itu paling banyak di antara 14 kabupaten/kota.
Rumah sakit di Palangkaraya sebagian besar sudah penuh di ruangan khusus Covid-19. Salah satunya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doris Sylvanus yang penggunaan tempat tidur khusus Covid-19 mencapai 112 persen. Sebagian besar rumah sakit di kota ini juga sudah mulai menolak pasien rujukan dari berbagai kabupaten.