logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊIzin Operasional 10 Perusahaan...
Iklan

Izin Operasional 10 Perusahaan di Karawang Berpotensi Dicabut

Surat izin operasional dan mobilitas kegiatan sejumlah industri di Karawang, Jawa Barat, berpotensi dicabut akibat ketidakterbukaan pengelola dalam melaporkan kasus Covid-19 pada lingkungan kerja.

Oleh
MELATI MEWANGI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CflrbnZxPgSoDGjqeRtbVg1QUy0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F20191217_ENGLISH-LAPORAN-AKHIR-TAHUN_B_web_1576591626.jpg
KOMPAS/NINA SUSILO

Para teknisi merakit bagian-bagian truk di pabrik Isuzu Karawang Plant di Kawasan Industri Suryacipta, Karawang Timur, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019).

KARAWANG, KOMPAS β€” Sebanyak 10 perusahaan di Karawang, Jawa Barat, berpotensi mendapat surat rekomendasi pencabutan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri saat pandemi. Mereka diduga lalai melaporkan munculnya kasus Covid-19 di lingkungan kerjanya masing-masing.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Karawang Ahmad Suroto, Rabu (13/1/2021), menyatakan sudah mendatangi sejumlah industri untuk memverifikasi atau mencocokkan kondisi di lapangan dengan data yang dilaporkan. Sejauh ini, ada 10 perusahaan yang menjadi target diberikan surat rekomendasi terkait dengan pencabutan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan