Antiklimaks Vonis Percobaan
Vonis hukuman percobaan bagi Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo dinilai menjadi antiklimaks dalam penegakan ketentuan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
TEGAL, KOMPAS β Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal, Jawa Tengah, Selasa (12/1/2021), menjatuhkan vonis hukuman percobaan bagi Wasmad Edi Susilo. Wakil Ketua DPRD Tegal itu dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tidak mematuhi perintah yang diberikan pejabat yang sah.
Majelis hakim yang diketuai Toetik Ernawati memutuskan menjatuhkan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis dijatuhkan atas tindakan Wasmad yang menggelar hajatan dengan hiburan konser dangdut yang mengundang kerumunan massa di Lapangan Tegal Selatan, akhir September 2020.