Masih Ada yang Tak Taati Aturan di PSBB Malang Raya Jilid II
Untuk kedua kalinya, Malang Raya menjalani pembatasan aktivitas masyarakat pada 11-25 Januari 2021. Tujuannya satu, mencegah Covid-19 terus berkembang dan merenggut nyawa orang-orang tersayang.
MALANG, KOMPAS β Mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021, Malang Raya menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat guna menekan laju Covid-19. Pada hari pertama PSBB jilid II, Senin (11/1/2021), sebagian warga sudah patuh, tetapi ada juga yang belum.
Berdasarkan pantauan, sebagian warung dan toko mulai menutup aktivitas berjualannya pada pukul 20.00. Sesuai aturan PSBB jilid II, maka warung, toko, dan mal harus sudah tutup pukul 20.00. Balai Kota Malang pun mengurangi aktivitas kerja ASN-nya di kantor (75 persen bekerja dari rumah), termasuk kantor BUMN dan swasta.