Makassar Longgarkan Pembatasan di Tengah Kasus yang Masih Tinggi
Di tengah penambahan kasus Covid-19 yang masih tinggi, Pemkot Makassar melonggarkan aktivitas warga. Pengetatan yang sebelumnya dilakukan dengan menutup tempat wisata dan jam malam kini tak berlaku lagi.
MAKASSAR, KOMPAS — Aturan jam malam atau pembatasan operasional pusat keramaian di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berakhir. Pemerintah Kota Makassar menggantinya dengan pelonggaran aktivitas. Padahal, penambahan kasus Covid-19 di metropolitan terbesar di kawasan timur Indonesia itu masih tinggi.
Penghapusan jam malam ini tertuang dalam Surat Edaran Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin, Selasa (12/1/2021). Dalam edaran ini disebutkan fasilitas umum; operasional mal, kafe, restoran, rumah makan, warung kopi, dan pusat permainan; serta kegiatan berkumpul/mengumpulkan orang diizinkan hingga pukul 22.00 Wita. Ketentuan ini mulai berlaku sejak Selasa (12/1/2021). Ketentuan penutupan tempat wisata pun sudah tidak disebut dalam surat edaran ini.