logo Kompas.id
›
Nusantara›Makassar Longgarkan Pembatasan...
Iklan

Makassar Longgarkan Pembatasan di Tengah Kasus yang Masih Tinggi

Di tengah penambahan kasus Covid-19 yang masih tinggi, Pemkot Makassar melonggarkan aktivitas warga. Pengetatan yang sebelumnya dilakukan dengan menutup tempat wisata dan jam malam kini tak berlaku lagi.

Oleh
Reny Sri Ayu
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FODPYtu2Ihb7Bcun0HUYSwpogFs=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F4086CB57-981C-406C-8624-FF595B7349F2_1593527741.jpeg
KOMPAS/RENY SRI AYU

Sejumlah warga terjaring razia masker yang dilakukan aparat Satpol PP Kota Makassar di Jalan Penghibur, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (30/6/2020).

MAKASSAR, KOMPAS — Aturan jam malam atau pembatasan operasional pusat keramaian di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berakhir. Pemerintah Kota Makassar menggantinya dengan pelonggaran aktivitas. Padahal, penambahan kasus Covid-19 di metropolitan terbesar di kawasan timur Indonesia itu masih tinggi.

Penghapusan jam malam ini tertuang dalam Surat Edaran Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin, Selasa (12/1/2021). Dalam edaran ini disebutkan fasilitas umum; operasional mal, kafe, restoran, rumah makan, warung kopi, dan pusat permainan; serta kegiatan berkumpul/mengumpulkan orang diizinkan hingga pukul 22.00 Wita. Ketentuan ini mulai berlaku sejak Selasa (12/1/2021). Ketentuan penutupan tempat wisata pun sudah tidak disebut dalam surat edaran ini.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan