Magelang Longgarkan Waktu Operasional Perdagangan hingga Pukul 21.00
Di Kota Magelang, pembatasan jam operasional ditetapkan hingga pukul 21.00. Pembatasan waktu operasi perbelanjaan yang lebih lama dari aturan pemerintah pusat ini ditetapkan demi alasan ekonomi.
MAGELANG, KOMPAS β Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, memberlakukan kebijakan berbeda dengan pemerintah pusat dalam hal pembatasan jam operasional aktivitas perdagangan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Jika pemerintah pusat menetapkan batasan pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00, di Kota Magelang dilonggarkan hingga pukul 21.00 karena alasan ekonomi.
Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono mengatakan, pembatasan jam operasinal ini ditetapkan lebih panjang dengan mempertimbangkan kepentingan ekonomi sebagian pelaku usaha yang baru memulai usaha pada sore hari.