Kalsel Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Selama Dua Pekan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat selama dua pekan. Kebijakan itu menjadi salah satu upaya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.
BANJARMASIN, KOMPAS β Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM selama dua pekan, 11-25 Januari 2021. Kebijakan itu menjadi salah satu upaya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kalimantan Selatan.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melalui Instruksi Gubernur Kalsel Nomor 01 Tahun 2021 menjelaskan, pengaturan PPKM didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2020 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum.