Pencalonan di Bandar Lampung Dibatalkan, Eva-Deddy Daftarkan Gugatan ke MA
Tim kuasa hukum Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, peraih suara terbanyak dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung 2020 mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Agung, Senin (11/1/2021).
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β Tim kuasa hukum Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, peraih suara terbanyak dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung 2020 berencana mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Agung, Senin (11/1/2021). Mereka menggugat putusan KPU Bandar Lampung yang membatalkan penetapan Eva-Deddy sebagai pasangan calon dalam Pilkada 2020.
βKami sedang merampungkan berkas permohonan pembatalan putusan KPU Bandar Lampung ke Mahkamah Agung. Kami akan mendaftarkannya pada Senin (11/1/2021),β kata Fauzi Heri saat dihubungi dari Bandar Lampung, Minggu (10/1/2021).